1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau
di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2))
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau
di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2))
(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
(dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999)
0 Responses so far.
Posting Komentar