Dalam sebuah web menyatakan bahwa jenis burung yang tertera di bawah ini : (lorius lory) belum dilindungi, web ini padahal merupakan milik departemen Pertanian yang pernah mengeluarkan keputusan mengenai status perlindungannya di tahun 1978.
Satwa diatas adalah Nuri kepala hitam (Lorius lory) atau lebih dikenal dengan sebutan"Nuri kepala hitam" termasuk salah satu jenis burung paruh bengkok yang hanya tersebar di pulau Irian dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Sayangnya, jenis nuri ini telah dikategorikan langka. Kelangkaan ini disebabkan jenis tersebut dimasukkan dalam daftar binatang yang dilindungi oleh pemerintah sejak tahun 1978 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.742/Kpts/UM/12/1978, artinya spesies ini telah dilindungi 16 tahun lalu.
Nah dijelaskan dalam lampiran PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar atau WEB Milik Departemen Kehutanan spesies ini tidak masuk sebagai jenis yang dilindungi. yang ada adalah pada no 120 jenis Lorius Domicela sebagai Nori merah kepala hitam, Ini sebuah kesalah Kaprahan dua Departemen ini, Baik Departemen Pertanian ataupun Kehutanan. TERNYATA NEGARA SENDIRI TIDAK PEDULI DENGAN SATWA LIAR YANG TERANCAM PUNAH dengan membiarkan Kesalahkaprahan ini terus menerus.!
SO! gimana mau menegakkan hukum bagi petugas Polri, Polhut! Kalau Pejabat yang mengeluarkan SKnya gak ngakui ini satwa dilindungi!
0 Responses so far.
Posting Komentar