Daftar cagar alam Indonesia di pulau Sulawesi merupakan daftar cagar alam yang terletak di pulau Sulawesi Indonesia. Daftar ini merupakan seri daftar cagar alam di seluruh Indonesia yang kemudian saya sajikan dalam beberapa artikel meliputi daftar cagar alam (CA) di Pulau Sumatera, CA Pulau Jawa, CA Nusa Tenggara dan Bali, CA Pulau Papua, CA Maluku, CA Sulawesi, dan CA Kalimantan.
Di pulau Sulawesi, terdapat 21 cagar alam yang tersebar di 5 provinsi yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan Sulawesi Barat tidak mempunyai cagar alam.
Langsung saja berikut adalah daftar cagar alam Indonesia yang terdapat di pulau terbesar ke-11 di dunia, pulau Sulawesi.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara:
- Cagar Alam TELUK APAR; Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara, 8.638,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 359/ Kpts/Umu/6/78, 21 Juni 1978, dan tambahan seluas 25.000,00 ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 250/ Kpts-II/1984, 20 Oktober 1984 – jadi total 33.638,00 ha.
- Cagar Alam GUNUNG DUA SAUDARA; Manado, Bitung, Sulawesi Utara, 4.299,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 700/ Kpts/Um/2/78, 13 Februari 1978.
- Cagar Alam GUNUNG LOKON; Minahasa, Sulawesi Utara, 100,00 ha, GB No. 6/1919 Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
- Cagar Alam TANGKOKO BATUANGUS; Manado, Sulawesi Utara, 3.196,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 1049/Kpts/Um/12/81, 24 Desember 1981.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Gorontalo:
- Cagar Alam MAS POPAYA RAJA; Gorontalo, 100,00 ha, GB Staatsblad 90, 21 Februari 1919.
- Cagar Alam TANJUNG PANJANG; Gorontalo, 3.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 573/Kpts-II/1995, 30 Oktober 1995.
- Cagar Alam PANUA; Gorontalo, 45.575,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 471/Kpts-II/ 1992, 25 Februari 1992.
- Cagar Alam TANGGALE; Gorontalo, 112,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 431/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Tengah:
- Cagar Alam TANJUNG API; Poso, Sulawesi Tengah, 4.246,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 91/ Kpts/Um/2/77, 21 Februari 1977.
- Cagar Alam GUNUNG DAKO; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 19.590,20 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 238/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
- Cagar Alam MOROWALI; Poso, Sulawesi Tengah, 209.400,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 237/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
- Cagar Alam PAMONA; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 25.967,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 50/Kpts-VII/1987, 25 Februari 1987.
- Cagar Alam PANGI BINANGA; Poso, Sulawesi Tengah, 6.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 237/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
- Cagar Alam GUNUNG SOJOL; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 64.448,71 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 339/Kpts-II/1999, 24 Mei 1999.
- Cagar Alam GUNUNG TINOMBALA; Buol, Toli-toli, Donggala, Sulawesi Tengah, 37.106,12 ha, Kepuusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 354/Kpts-II/1999, 27 Mei 1999.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Tenggara:
- Cagar Alam KAKINAUWE; Buton, Sulawesi Tenggara, 810,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 639/Kpts/Um/9/82, 1 September 1982.
- Cagar Alam LAMEDAE; Kolaka, Sulawesi Tenggara, 635,16 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 208/ Kpts-II/1994, 30 April 1994.
- Cagar Alam NAPABALANO; Muna, Sulawesi Tenggara, 9,00 ha, ZB van Buton No. 4/1919, 7 Juni 1919.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan:
- Cagar Alam PEGUNUNGAN FARUHUMPENAI; Luwu, Sulawesi Selatan, 90.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 274/Kpts/Um/4/79, 24 April 1979.
- Cagar Alam KALAENA; Luwu, 110.000,00 ha, Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 428/ Kpts-II/1987, 29 Desember 1987.
- Cagar Alam PONDA-PONDA; Tana Toraja, Sulawesi Selatan, 77,22 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 201/Kpts-II/1999, 14 April 1999.
Semoga ke-21 cagar alam Indonesia yang terletak di pulau Sulawesi ini mampu kita pertahankan sebagai kawasan konservasi tumbuhan, satwa, dan ekosistem mengingat kekayaan flora dan fauna di Sulawesi yang melimpah dan banyak yang khas dan merupakan satwa endemik.
Referensi: www.dephut.go.id/informasi/PHPA/ca_rekap.html
0 Responses so far.
Posting Komentar